Apa itu merk? serta gimana metode mendaftarkan merk? Dalam hukum Indonesia, ketentuan menimpa merk diatur dalam UU Nomor. 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis(“ UU Merk serta Gejala Geografis”). Merk bagi Pasal 1 angka 1 UU Merk serta Gejala Geografis merupakan ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 ukuran serta/ ataupun 3 ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2 ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa.

Secara garis besar, bisa disimpulkan kalau merk ialah indikator bukti diri dari suatu produk benda/ jasa yang terdapat dalam perdagangan. Ada pula merk dibagi jadi merk dagang, yang digunakan pada benda; serta merk jasa, yang digunakan pada jasa.

Alfamart, Starbuck, Iphone, Indomie merupakan merk yang kita sangat tahu karna kita biasa temui tiap hari. Kemudian apa sih Gunanya Merk? Merk merupakan Ciri pengenal buat membedakan hasil penciptaan yang dihasilkan seorang ataupun sebagian orang secara bersama- sama ataupun tubuh hukum dengan penciptaan orang lain, ataupun tubuh hukum yang lain. Merk pula Selaku perlengkapan promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya lumayan dengan mengatakan nama mereknya saja, missal Aqua kita memahami ini selaku Air mineral kemasan pendaftaran merek .

Kenapa Merk Wajib didaftarkan? Meski Nampak sepele, merk ialah Hak Kekayaan Intelektual industri yang wajib di proteksi dengan metode didaftarkan. Merk yang sudah di daftarkan bisa digunakan buat fakta kepemilikan merk dagang yang legal, perlengkapan fakta tersebut berbentuk sertifikat yang ditebitkan oleh Mentri Hukum serta Ham.

Perlengkapan fakta ini selaku dasar penolakan bilamana terdapat pikak lain yang memakai

merk yang sama, owner merk berhak buat membagikan gugatan pembatalan merk ke majelis hukum niaga, memberi tahu aksi pembajakan mereksebagai tindak pidana serta melaksanakan penyelesaian sengketa arbitrase ataupun alternative penyelesaian lain.

Apa yang wajib di perhatikan saat sebelum mendaftarkan Merk Kamu?

Perihal yang berarti saat sebelum kamu mendaftarkan merk kamu yaitu

Jalani penelusuran di google ataupun di web formal DJKI buat mengecek bila saja nama merk yang kita memiliki telah terdaftar atas nama pikah lain, merk kamu hendak otomatis di tolak pada dikala registrasi bila teruji terdapat merk yang sama, oleh karna itu penelusuran itu berarti buat mengestimasi keadaan tersebut. Ataupun Buat registrasi merk dagang serta pula persoalan, dapat Kamu ajukan melalui email di web www. dgip. go. id.

Baca Pula: Inilah Berarti nya HKI Buat Brand Kamu

Sehabis Kamu mendatangi web terpaut buat registrasi merk, silahkan siapkan persyaratan buat mendaftarkan merk dagang Kamu. Berikut sebagian persyaratan yang umumnya dimohon buat pendaftaran merk:

Pemohon( industri ataupun Perorangan) mengisi biodata semacam Nama, alamat serta kewarganegaraan.

Mempersiapkan 30 Contoh merk berdimensi optimal 9 x 9 centimeter, minimun 2 x 2 cm

Mempersiapkan catatan benda ataupun jasa yang diberi merek

Pesan Statment kepemilikan dari pemohon

Pesan Kuasa( bila dibutuhkan)

Fotokopi KTP pemohon

Fotokopi NPWP( spesial pemohon industri)

Metode Mendaftarkan Merek

Langkah awal metode mendaftarkan merk merupakan, Kamu wajib mengajukan permohonan registrasi merk dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI) di kantor daerah terdekat. Kamu bisa pula melaksanakan permohonan registrasi merk online dengan mendatangi web formal Direktorat Jenderal.

Baca Juga : Rangkuman Covid: Resiko Besar Mudik, 10 Juta Orang Divaksin

Berikutnya pemohon bisa mengisi formulir buat registrasi merk kepada Menteri Hukum serta HAM sebanyak 2 rangkap. Sehabis Kamu mengisi formulir serta memenuhi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman formal sangat lelet 15 hari semenjak Kamu mendaftar.

Sepanjang masa pengumuman ialah 2 bulan, pihak lain dapat mengajukan keberatan atas merk dagang yang Kamu ajukan. Kamu pula dapat mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain.

Berakhirnya masa pengumuman, sesi terakhir ialah pengecekan substantif. Di sesi ini hendak diputuskan menimpa persetujuan registrasi merk dagang Kamu. Waktu yang diperlukan ialah sangat lelet 150 hari semenjak pengecekan substantif dicoba. Keputusan yang dihasilkan menimpa diterima ataupun ditolaknya merk dagang Kamu.

Bila hasilnya nyatanya menolak merk Kamu hingga Kamu dapat mengajukan persidangan banding ke Komisi Banding Merk. Serta bila diterima, pihak DJKI hendak lekas menerbitkan sertifikat registrasi merk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *