Kebanyakan ahli menganggap Magna Charta (bahasa Latin untuk “Piagam Besar”), yang ditandatangani di Inggris pada tahun 1215, sebagai cikal bakal jaminan hukum yang ada saat ini. Raja John dari Inggris, di bawah tekanan berat dari bangsawan pemberontak, memberikan hak tertentu kepada semua orang Inggris merdeka “untuk dimiliki dan dipegang oleh mereka dan ahli waris mereka … untuk selama-lamanya”. Pada saat itu dalam sejarah sangat sedikit orang di Inggris yang benar-benar dianggap sebagai orang merdeka, tetapi itu adalah langkah ke arah yang benar. Sebelum Magna Charta, setiap ketentuan hak asasi manusia berada di atas perintah penguasa negeri yang kadang-kadang jinak.

Lebih sering daripada tidak para penguasa cenderung menindas rakyat mereka menggunakan otoritas sewenang-wenang yang hanya ditantang ketika orang lain ingin merebut kekuasaan yang sama untuk diri mereka sendiri. Upaya para petani untuk memenangkan lebih banyak kebebasan ekonomi ditindas dengan kejam. Sampai hari ini di banyak negeri, orang-orang yang secara terbuka mengkritik kebijakan pemerintah mendapati diri mereka dipenjara atau dieksekusi.

Ketika penjajah Amerika memulai perjuangan mereka untuk kebebasan, mereka benar-benar hanya menginginkan hak-hak dasar yang sama dengan orang Inggris yang mereka pikir telah dijamin sejak 1689. Hanya setelah upaya berulang kali untuk menegaskan diri mereka ditegur barulah mereka memproklamasikan kemerdekaan, mempertahankan dalam proses itu ” semua manusia diciptakan sederajat, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, di antaranya adalah Hidup, Kebebasan, dan Mengejar Kebahagiaan. ”

Tujuan pemerintah adalah “untuk mengamankan hak-hak ini”. tulis Thomas Jefferson. Dalam uraiannya tentang hak-hak dasar dan sumbernya yang lebih tinggi adalah sebuah konsep yang telah ada sejak zaman Yunani dan Roma kuno – bahwa hukum kodrat lebih tinggi daripada hukum mana pun yang dipahami oleh umat manusia. Sebuah negara yang didirikan di atas prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diharapkan untuk menuliskannya ke dalam hukum dasarnya, dan begitulah yang terjadi. Sejak awal sejarahnya sebagai sebuah bangsa, hukum tertinggi Amerika Serikat adalah Konstitusinya, bukan kewenangan siapa pun.

Tak lama setelah kemerdekaan Amerika tercapai, giliran Prancis. Sementara Inggris dan koloni Amerika telah menghabiskan dua abad bereksperimen dengan pemerintahan demokratis, Prancis tetap berpegang pada cara lama, mempertahankan salah satu monarki paling otoriter di dunia. Ketika perubahan datang ke Prancis mulai tahun 1789, itu terjadi secara tiba-tiba dan penuh kekerasan. Meskipun Prancis mengalami berbagai pergolakan pada 1790-an, hingga republik itu digulingkan oleh Napoleon pada awal 1800-an, Prancis mempertahankan “deklarasi hak-hak manusia dan warga negara,” yang menguraikan hak yang sama dari orang-orang untuk menentukan pemerintahan mereka sendiri. Ini juga menegaskan beberapa jaminan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negara Amerika, seperti kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan hak atas properti.

Maju cepat ke abad ke-20. Setelah Perang Dunia II, sejumlah orang mencoba untuk menempatkan umat manusia pada jalur yang akan menjamin Hak Asasi Manusia bagi semua orang. Mereka pertama kali mendirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya menciptakan forum di mana berbagai negara dapat menyelesaikan perbedaan mereka. Orang-orang yang membentuk PBB tahu bahwa Hak Asasi Manusia adalah elemen penting dari perdamaian dunia dan meminta komisi di bawah pengawasan Eleanor Roosevelt untuk membuat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ketika diratifikasi, itu berisi 30 ketentuan yang akan dimiliki oleh semua pemerintah. Negara-negara anggota langsung berlangganan.

Salah jika mengabaikan gerakan Hak Asasi Manusia yang muncul setelah Perang Dunia II dengan menunjuk pada semua contoh pelanggaran hak asasi manusia yang terlalu sering. Ada banyak kemenangan ketika laki-laki membela hak asasi mereka. Misalnya, ras minoritas di Amerika Serikat melalui kepemimpinan Martin Luther King dan lainnya memenangkan penghormatan yang cukup besar atas hak-hak mereka, sebuah contoh yang diulangi di tempat lain di dunia. Kerajaan kolonial yang membagi dunia pada tahun 1948 dan menolak hak penentuan nasib sendiri bagi jutaan orang telah sangat berkurang dimulai dengan India di bawah kepemimpinan Gandhi.

Namun, pertanyaannya tetap, bagaimana hak asasi manusia menjadi kenyataan bagi semua? Sebagian dari jawabannya adalah bahwa pemahaman tentang hak asasi manusia di Indonesia misalnya harus meresap ke dalam budaya kita. Pemuda untuk Hak Asasi Manusia Internasional menyediakan materi pendidikan dalam bahasa-bahasa utama dunia sehingga setiap orang dapat memiliki akses ke pengetahuan dasar Hak Asasi Manusia mereka, dan di dalamnya ada jalan positif menuju dunia yang menghargai martabat seluruh umat manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *